Rabu, 18 Januari 2012

HOTEL NIKKI DAN NIKKI MEETING CENTER

Bank Mandiri akan melelang ulang agunan PT Puri Nikki berupa :
1. Hotel Nikki
2. Fixture, furniture dan office building serta mesin dan peralatan
3. Gedung Nikki Meeting Center

Lelang diselenggarakan pada hari Kamis, 26 Januari 2012 pk. 10.00 WITA bertempat di Ruang Aula Basement KPKNL Denpasar, Gedung Keuangan Negara I, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon - Denpasar.

Harga limit sebesar Rp. 55.700.000.000,- (lima puluh lima milyar tujuh ratus juta rupiah) dan setoran jaminan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah)

Ketentuan dan Persyaratan Lelang
1. Jaminan lelang disetorkan ke Bank BRI Cabang Renon dengan No. Rek. 0368.01.000345.30.3 a/n. Rekening Penampungan Lelang KPKNL Denpasar, dan efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Penawaran Lelang dilakukan secara lisan semakin meningkat.
3. Peserta Lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang.
4. Setiap Peserta Lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit.
5. Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran maka dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja KPKNL Denpasar.
6. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 1% (satu persen) dari harga terjual lelang ke rekening tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal (Wanprestasi) dan uang jaminan dianggap hangus dan disetorkan ke Kas Negara.
7. Calon Peserta Lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas, sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang.
8. Peserta Lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “As It Is”).

Informasi Lainnya
1. Sampai dengan saat ini, Hotel Nikki beroperasi dengan tingkat hunian yang tinggi. Informasi lebih lanjut mengenai operasional Hotel Nikki dapat diminta kepada Sdr. I Made Artana, Direktur Keuangan PT Puri Nikki (ph. 0361-413888).
2. Lelang terhadap Hotel Nikki dan Nikki Meeting Center merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 03/PKPU/2010/ PN.Niaga.Sby tanggal 25 April 2011.
3. Diharapkan tidak terdapat pihak-pihak yang dengan berbagai cara berupaya menggagalkan lelang, yang akan merugikan PT Puri Nikki, Bank Mandiri dan Para Kreditur Lainnya.
4. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
   - PT. Balai Lelang Royal, ph. (021) 3513610.
   - Sdr. Hapsoro Yudianto, ph. 0815-6500133
   - Sdr. Denis, ph. 0811-1889177












Info lebih lanjut dapat dilihat di Harian Bali Post tanggal 19 Januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar