Rabu, 19 September 2012

LELANG TGL. 25 SEPTEMBER 2012

Kurator PT UE ASSA (Dalam Pailit) akan melakukan lelang ulang atas boedel pailit PT UE ASSA (Dalam Pailit) yang dilakukan secara “paket” (terdiri dari tanah/bangunan Trade Center Mall Surabaya / E-Square Surabaya), yang terletak di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya).

Lelang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 25 September 2012 pk. 14300 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Surabaya, Jl. Indrapura No. 5, Surabaya.

Harga Limit Lelang ditetapkan sebesar Rp. 287.000.000.000,-
Uang Jaminan Lelang ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,-

Ketentuan dan Persyaratan Lelang :
1. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Indrapura Surabaya, No. Rek. 140.0002063874 a/n. KPKNL Surabaya, dan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
2. Penawaran Lelang dilakukan secara lisan dengan harga naik-naik.
3. Peserta Lelang harus memiliki Tanda Peserta Lelang dan hanya Peserta Lelang yang memiliki Tanda Peserta Lelang yang dapat memasuki ruang pelaksanaan lelang.
4. Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran, paling sedikit sama dengan harga limit Lelang.
5. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah bea lelang Pembeli sebesar 1% dari harga terjual lelang. Apabila tidak dipenuhi maka penunjukan sebagai Pemenang Lelang dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Lain-lain.
6. Peserta Lelang/Pembeli dianggap telah mengetahui obyek yang dijual sebagaimana keadaannya pada hari itu, segala kekurangan dan kewajibannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.8. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
- KPKNL Surabaya, ph. (031) 3523516.
- Kurator PT UE ASSA (Dalam Pailit) , ph. (021) 7417972 / 0878-88952348.

Info lebih lanjut dapat dilihat di Harian Surya edisi Selasa, 18 September 2012.



Selasa, 18 September 2012

LELANG TGL. 26 SEPTEMBER 2012


Bank Mandiri akan menyelenggarakan lelang ulang atas boedel pailit dan asset non boedel PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) pada hari Rabu, 26 September 2012 pk. 11.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung, Jl. Ambon No. 1, Bandung.

Penjualan dilakukan secara “paket” (terdiri dari tanah/bangunan pabrik, mesin dan peralatan industri tekstil serta inventaris kantor) yang berlokasi di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kabupaten Bandung).

Obyek Lelang Ulang meliputi :
A. Obyek lelang eksekusi harta pailit berupa :
-Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 196, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kab. Bandung), Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi No. 993/1996 tanggal 31-01-1996, Penerbitan Sertipikat tanggal 7-2-1996, tercatat atas nama PT Tirtha Ria, seluas 33.975 m2 (tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi),
berikut bangunan yakni Kantor, Pabrik 1 (Weaving I), Pabrik 2 (Weaving II), Pabrik 3 (Processing), Pabrik IV (Eksport dan Verpacking), Bangunan Pabrik V (Printing, Kantin dan Musholla), Boiler 3, Gudang Boiler 3, Tempat Pembuangan Sampah, Pengolahan Limbah, Chiller, Rumah BBM, Water Colled Chiller, Gudang Peralatan, Bak Air 1,2,3, Boiler 1,2, Gudang Batubara, Ruang Sablon/Kamar Mandi, Koperasi dan Pos Jaga, Parkir, Rumah Travo seluruhnya seluas kurang lebih 41.315 m2 (empat puluh satu ribu tiga ratus lima belas meter persegi) serta Sarana Pelengkap yakni jalan, pagar keliling dan pagar depan, yang berdiri diatasnya, dengan nilai limit sebesar Rp. 50.087.000.000,-(Lima puluh milyar delapan puluh tujuh juta rupiah);
-Mesin-mesin dan peralatan industri tekstil baik yang diikat jaminan fidusia maupun yang tidak diikat jaminan fidusia antara lain Vacuum Heat Setter, Warp Jointer, Twister, Winder, Drawing, Warp Leasing, Warp Sizing, Tying, Water Jet Loom, Warp Beam Carrier, Jet Dyeing, Screen Printing, Steamer Stork, Stenter, Stiching, Emboshing, Agitator, Padding Dyeing, L-Box, Printing Stork, Comfit, Loop Steamer, Cloth Inspecting, Scutcher, Wraping, Boil Off dan JSS, Boiler, Humidifying, Genset, Streamer, Computer Colour Mets, Rubine, Testing Equipment, Planitron Meter, Flat Screen Expose, Crusher Batubara, Short Loop, Washer, Centrifugal, Andong, Travo Gardu, Mesin Effect, Tying Frame, Warper, Forklift, Loader, Net Dryer, Printing Table Gali, Lamela Baru, Mesin Inspect, Trafo Gardu, dan seterusnya dengan nilai limit sebesar Rp. 47.066.000.000,- (empat puluh tujuh milyar enam puluh enam juta rupiah);
-Inventaris kantor pada umumnya antara lain Komputer, Kursi Sofa, AC, File Cabinet, berbagai Lemari, Meja dan Kursi, Mesin ATK, dengan nilai limit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
sehingga total nilai limit keseluruhan obyek lelang eksekusi harta pailit sebesar Rp. 97.353.000.000,- (sembilan puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah);

B. Obyek lelang eksekusi hak tanggungan berupa :
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1544, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kab. Bandung), Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi No.10415/1994 tanggal 15-10-1994, Penerbitan Sertifikat tanggal 1-11-1994, tercatat atas nama Harry Suriadinata, seluas 1.330 m2 (seribu tiga ratus tiga puluh meter persegi);
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1545, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kab. Bandung), Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi No.10416/1994 tanggal 15-10-1994, Penerbitan Sertifikat tanggal 1-11-1994, tercatat atas nama Harry Suriadinata, seluas 1.730 m2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi);
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1546, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kab. Bandung), Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi No.10413/1994 tanggal 15-10-1994, Penerbitan Sertifikat tanggal 1-11-1994, tercatat atas nama Harry Suriadinata, seluas 5.640 m2 (lima ribu enam ratus empat puluh meter persegi);
- Sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 1764, Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kab. Bandung), Propinsi Jawa Barat, Gambar Situasi No.7702/1996 tanggal 01-07-1996, Penerbitan Sertifikat tanggal 23-01-1997, tercatat atas nama Harry Suriadinata, seluas 2.330 m2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi),
dengan nilai limit keseluruhan obyek lelang eksekusi hak tanggungan sebesar Rp. 6.780.000.000,- (Enam milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);

Obyek lelang eksekusi harta pailit berupa sebidang tanah tersebut diatas, dan obyek lelang eksekusi hak tanggungan berupa 4 (empat) bidang tanah tersebut diatas (total seluas 11.030 m2), merupakan bidang-bidang tanah dalam satu kesatuan hamparan tanah/lokasi dengan total luas 45.005 m2 (empat puluh lima ribu lima meter persegi) yang diatasnya berdiri Kantor dan Pabrik Tekstil PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) setempat dikenal Jl. Joyodikromo (d/h Jalan Industri Leuwigajah Km. 8.7), Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kab. Bandung), Propinsi Jawa Barat, yang mana akan dijual dalam satu paket/tidak terpisah dengan nilai limit sebesar Rp. 104.133.000.000,- (Seratus empat milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan setoran uang jaminan ditentukan sebesar Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah). 

Syarat dan ketentuan lelang:
1. Peserta Lelang adalah peminat yang telah menyetorkan uang jaminan dan memperoleh Kartu Tanda Peserta Lelang;
2. Uang jaminan wajib disetorkan ke Rekening KPKNL Bandung di BNI Cabang Bandung JPK dengan nomor rekening 22850941 yang harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
3. Peminat yang telah menyetorkan Uang Jaminan wajib mengambil Kartu Tanda Peserta Lelang 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada jam 15.00 s.d jam 17.00 WIB bertempat di ______ dengan menunjukkan ASLI Bukti Setor Uang Jaminan;
4. Peserta Lelang yang telah memenuhi persyaratan wajib hadir dan memasuki Ruang Lelang dengan hanya didampingi oleh 1 (satu) orang rekan/staf. Selain Peserta Lelang dan Pemohon Lelang tidak diperkenankan memasuki Ruang Lelang;
5. Obyek lelang dijual apa adanya (“as is”) dalam artian kondisi apa adanya, di lokasi, dan dengan semua cacat dan kekurangannya termasuk aspek legalnya, dimana Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang, dan untuk itu agar Peserta Lelang dapat memeriksa obyek lelang 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang pada jam 08.00 hingga 11.00 WIB;
6. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui kualitas dan kuantitas obyek lelang dan melepaskan hak hukumnya untuk menuntut atau menggugat apabila ada perbedaan kualitas dan kuantitas obyek lelang dalam pengumuman ini dengan fisiknya;
7. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/Peserta Lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Bandung, Kurator PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
8. Peserta Lelang wajib melakukan penawaran minimal sama dengan Harga Limit.
9. Penawaran lelang pada saat lelang dilakukan secara lisan dengan harga meningkat (naik-naik);

Pengumuman selengkapnya dapat dilihat di harian Pikiran Rakyat tanggal 19 September 2012 dan harian Kompas tanggal 20 September 2012.


Peminat juga dapat menghubungi:
-Kurator PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) di Graha Eka Formula, Lantai 3, Ruang 305,
Jl. Bangka Raya No. 2, Kemang, Jak-Sel 12730, Tlp. 021-7195805
-KPKNL Bandung Tlp. 022-4205431.

Berikut beberapa photo kondisi pabrik PT Tirtha Ria yang diambil beberapa waktu lalu.











Rabu, 12 September 2012

PT TIRTHA RIA (DALAM PAILIT)

Kurator PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) akan melakukan lelang pertama atas boedel pailit dan asset non boedel PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) yang dilakukan secara “paket” (terdiri dari tanah/bangunan pabrik, mesin dan peralatan industri tekstil serta inventaris kantor) yang berlokasi di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kabupaten Bandung).


Lelang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 14 September 2012 pk. 14.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung, Jl. Ambon No. 1, Bandung


Harga limit lelang boedel pailit ditetapkan sebesar Rp. 108.109.919.000,-
Harga limit lelang non boedel pailit ditetapkan sebesar Rp. 7.060.000.000,-
Uang Jaminan Lelang ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,-

Ketentuan dan Persyaratan Lelang :
1. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke BNI Cabang Bandung JPK, No. Rek. 22850941 a/n. KPKNL Bandung, dan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. 
2. Penawaran Lelang dilakukan dengan harga meningkat (naik-naik).
3. Peserta Lelang harus memiliki Tanda Peserta Lelang.
4.Lelang akan dilaksanakan walaupun dengan 1 (satu) peserta lelang.
5. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah pajak dan biaya yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai hukum yang berlaku ke rekening tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Lain-lain.
6. Peserta Lelang/Pembeli dianggap telah mengetahui obyek yang dijual sebagaimana keadaannya pada hari itu, segala kekurangan dan kewajibannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli (kondisi “as it is” dan “where it is”).
7. Lelang terhadap asset PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
- KPKNL Cirebon, ph. (022) 4205431.
- Kurator PT Tirtha Ria (Dalam Pailit), ph. (021) 7195805.

Info lebih lanjut dapat dilihat di Harian Kompas edisi Selasa, 12 September 2012.