Rabu, 12 September 2012

PT TIRTHA RIA (DALAM PAILIT)

Kurator PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) akan melakukan lelang pertama atas boedel pailit dan asset non boedel PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) yang dilakukan secara “paket” (terdiri dari tanah/bangunan pabrik, mesin dan peralatan industri tekstil serta inventaris kantor) yang berlokasi di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi (d/h Kabupaten Bandung).


Lelang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 14 September 2012 pk. 14.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung, Jl. Ambon No. 1, Bandung


Harga limit lelang boedel pailit ditetapkan sebesar Rp. 108.109.919.000,-
Harga limit lelang non boedel pailit ditetapkan sebesar Rp. 7.060.000.000,-
Uang Jaminan Lelang ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,-

Ketentuan dan Persyaratan Lelang :
1. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke BNI Cabang Bandung JPK, No. Rek. 22850941 a/n. KPKNL Bandung, dan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang. 
2. Penawaran Lelang dilakukan dengan harga meningkat (naik-naik).
3. Peserta Lelang harus memiliki Tanda Peserta Lelang.
4.Lelang akan dilaksanakan walaupun dengan 1 (satu) peserta lelang.
5. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah pajak dan biaya yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai hukum yang berlaku ke rekening tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Lain-lain.
6. Peserta Lelang/Pembeli dianggap telah mengetahui obyek yang dijual sebagaimana keadaannya pada hari itu, segala kekurangan dan kewajibannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli (kondisi “as it is” dan “where it is”).
7. Lelang terhadap asset PT Tirtha Ria (Dalam Pailit) merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
- KPKNL Cirebon, ph. (022) 4205431.
- Kurator PT Tirtha Ria (Dalam Pailit), ph. (021) 7195805.

Info lebih lanjut dapat dilihat di Harian Kompas edisi Selasa, 12 September 2012.


1 komentar: