Jumat, 20 April 2012

PT BATAVINDO KRIDANUSA (DALAM PAILIT)


Kurator PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit) akan melakukan lelang pertama atas Boedel Pailit PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit) yang dilakukan secara “paket” berupa :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan pabrik dan mesin-mesin produksi epoxy resin di Jl. Mulya Asri Km.9, Desa Majakerta, Kec. Juntinyuat, Indramayu, yang berdiri di atas tanah seluas 38.450 m2 (SHGB No.2 dan No.9) dengan kondisi “as it is” dan “where it is”.


Lelang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Mei 2012 pk. 14.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Cirebon, Jl. D.R Wahidin Sudiro Husodo No. 48, Cirebon.


Harga Limit ditetapkan sebesar Rp. 68.971.100.000,-
Uang Jaminan Lelang ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-


Ketentuan dan Persyaratan Lelang :
1. Open House akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 April 2012, pk. 12.00-17.00 WIB di pabrik PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit), Jl. Mulya Asri Km.9, Desa Majakerta, Kec. Juntinyuat, Indramayu.
2. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Cirebon, No. Rek. 0107.01000713.30.4 a/n. KPKNL Cirebon, dan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
3. Penawaran Lelang dilakukan dengan harga meningkat (naik-naik).
4. Hanya Peserta Lelang yang dapat memiliki Tanda Peserta Lelang.
5. Setiap Peserta Lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Harga Limit.
6. Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran maka dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja KPKNL Cirebon.
7. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah pajak dan biaya yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai hukum yang berlaku ke rekening tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Lain-lain.
8. Peserta Lelang/Pembeli dianggap telah mengetahui obyek yang dijual sebagaimana keadaannya pada hari itu, segala kekurangan dan kewajibannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli (kondisi “as it is” dan “where it is”).
9. Lelang terhadap asset PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit) merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/PKPU/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2011.
10. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :

- KPKNL Cirebon, Jl. D.R Wahidin Sudiro Husodo No. 48, Cirebon ph. (0231) 202513.

- Kurator PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit), Jl. Masjid II No. 6, Bendungan Hilir, Pejompongan, Jakarta ph. (021) 5745846.

- Sdr. Dwidjo Suwignyo, ph. 0811-1889138 / 021-5245628


Info lebih lanjut dapat dilihat di Harian Kompas edisi Rabu, 18 April 2012.

















Rabu, 18 April 2012

PT TOPUNION WIDYA BOX INDUSTRIES (DALAM PAILIT)


Kurator PT TopUnion Widya Box Industries (Dalam Pailit) akan melakukan pelelangan pertama atas Harta Pailit PT TopUnion Widya Box Industries (Dalam Pailit) berupa :
1. Tanah adan bangunan pabrik kardus, terletak di Jl. Pembangunan III No. 6, Kelurahan Batujaya/Batusari, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas total 32.043m2, yang berdiri di atas SHM No. 16, SHM No. 556, SHM No. 511, SHM No. 513, SHM No. 514 dan SHM No. 604.
2. Mesin dan peralatan produksi.

Lelang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Mei 2012 pk. 10.00 WIB bertempat di Ruang Lelang KPKNL Tangerang, Kompleks Ruko Daan Mogot Arcadia Blok B.17, Jl. Raya Daan Mogot Km. 21,5, Tangerang.

Harga Limit ditetapkan sebesar Rp. 73.500.000.000,- terdiri dari :
-Harga Limit Benda Tetap sebesar Rp. 48.000.000.000,-
-Harga Limit Benda Bergerak sebesar Rp. 25.500.000.000,-

Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 50.000.000.000,-

Ketentuan dan Persyaratan lelang :
1. Open House akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 April 2012, pk. 13.00-16.00 WIB.
2. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Bank Mandiri Cabang Kisamaun, No. Rek. 155-0000-524-978 a/n. KPKNL Tangerang, dan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
3. Penawaran Lelang dilakukan dengan harga naik-naik.
4. Hanya Peserta Lelang yang dapat memiliki Tanda Peserta Lelang.
5. Setiap Peserta Lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Harga Limit.
6. Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran maka dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja KPKNL Tangerang.
7. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 1% (satu persen) dari harga terjual lelang ke rekening tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal (Wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Lain-lain.
8. Calon Peserta Lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada alamat tersebut di atas, sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang.
9. Peserta Lelang/Pembeli dianggap telah mengetahui obyek yang dijual sebagaimana keadaannya pada hari itu, segala kekurangan dan kewajibannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
10. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :
- KPKNL Tangerang, ph. (021) 55794272.
- Kurator PT TopUnion Widya Box Industries (Dalam Pailit), ph. (021) 7417972 / 087888952348.

Info lebih lanjut dapat dilihat di Tangerang Ekspres tanggal 18 April 2012.