Minggu, 27 Mei 2012

PT BATAVINDO KRIDANUSA (DALAM PAILIT)


Kurator PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit) akan melakukan lelang kedua atas Boedel Pailit PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit) yang dilakukan secara “paket” berupa :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan pabrik dan mesin-mesin produksi epoxy resin di Jl. Mulya Asri Km.9, Desa Majakerta, Kec. Juntinyuat, Indramayu, yang berdiri di atas tanah seluas 38.450 m2 (SHGB No.2 dan No.9) dengan kondisi “as it is” dan “where it is”.


Lelang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 31 Mei 2012 pk. 14.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 48, Cirebon.


Harga Limit ditetapkan sebesar Rp. 62.073.990.000,-
Uang Jaminan Lelang ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-


Ketentuan dan Persyaratan Lelang :
1. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Cirebon, No. Rek. 0107.01000713.30.4 a/n. KPKNL Cirebon, dan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.2. Penawaran Lelang dilakukan dengan harga meningkat (naik-naik).
3. Peserta Lelang harus memiliki Tanda Peserta Lelang.
4. Setiap Peserta Lelang yang telah menyetorkan uang jaminan wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Harga Limit.
5. Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran maka dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja KPKNL Cirebon.
6. Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi kewajibannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang ditambah pajak dan biaya yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai hukum yang berlaku ke rekening tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Lain-lain.
7. Peserta Lelang/Pembeli dianggap telah mengetahui obyek yang dijual sebagaimana keadaannya pada hari itu, segala kekurangan dan kewajibannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli (kondisi “as it is” dan “where it is”).
8. Lelang terhadap asset PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit) merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/PKPU/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2011.
9. Penjelasan lebih lanjut mengenai obyek lelang dapat menghubungi :

- KPKNL Cirebon, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 48, Cirebon ph. (0231) 202513.

- Kurator PT Batavindo Kridanusa (Dalam Pailit), Jl. Masjid II No. 6, Bendungan Hilir, Pejompongan, Jakarta ph. (021) 5745846.

- Sdr. Dwidjo Suwignyo, ph. 0811-1889138 / 021-5245628


Info lebih lanjut dapat dilihat di Harian Kompas edisi Kamis, 24 Mei 2012.